Senin, 06 September 2010

tata cara shalad ied



Setelah 1 bulan penuh melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, tibalah pada hari kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri. Pada hari itu seluruh umat muslim melaksanakan sholat sunnah setelah sholat shubuh setelah terbitnya fajar yang lebih dikenal dengan istilah sholat Ied.
Kurang lengkap rasanya merayakan lebaran tanpa menjalankan sholat Ied.Adapun tata cara shalat Ied adalah sebagai berikut :

  1. Shalat Ied dua rakaat, tanpa azan dan iqamah dan tanpa shalat sunnah sebelumnya dan sesudahnya.
  2. Pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram sebelum membaca Alfatihah, ditambah 7 kali takbir. Sedang pada rakaat kedua ditambah 5 kali.
  3. Setelah membaca Alfatihah pada rakaat pertama disunnahkan membaca surat (sabbihisma rabbikal a'la / surat ke 87). Sudah hafal ? Kalau belum, buruan hafalin sekarang ya... Atau (surat Iqtarabatissa'ah / surat ke 57).
  4. Setelah membaca Alfatihah pada raka'at ke dua disunnahkan mambaca surat (Hal ataka haditsul ghaasyiyah / surat ke 88) atau membaca surat Qaaf wal qur'anul majid / surat ke 50).
  5. Setelah selesai shalat, imam berdiri menghadap makmum dan berkhutbah. (Ada yang jadi Imam gak tahun ini.....?)
  6. Waktu shalat Ied diadakan setelah matahari naik tetapi sebelum masuk waktu dhuha.
  7. Bila hari Raya jatuh pada hari jum'at, maka shalat jum'at menjadi sunnah.


Sunnahnya, mendengungkan takbir sejak keluar dari rumah menuju ke tempat shalat dan sesampainya di tempat shalat terus didengungkan sampai shalat di mulai.Disunnahkan juga, membedakan jalan yang dilalui waktu berangkat shalat hari raya dengan jalan yang dilalui di waktu pulang dari shalat Ied.Pada Saat melakukan shalat Ied, disunnahkan memakai pakaian yang paling bagus. dan sebelum berangkat shalat Ied disunnahkan makan terlebih dahulu.Shalat Ied lebih afdal (utama) jika diadakan di lapangan, kecuali karena ada hujan maka diadakan di masjid.

Zakat Fitrah


Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam ketika selesai melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.

dalam sebuah hadist:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya orang merdeka laki2 wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan utk ditunaikan sebelum keluar orang2 menuju shalat .”
Dalam lafadz Al-Bukhari yg lain:

أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan sehingga hukum zakat fitrah adl wajib.


zakat fitrah juga diperintahkan oleh allah dalam firmanNya (qs.albaqarah 43):

artinya :Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'(qs.albaqarah 43).

Jenis dan Kadar Yang Dikeluarkan
Zakat fitrah adalah mengeluarkan satu shaa (sekitar 2,5 kg) makanan pokok manusia. Dan lbh jelas lagi dgn riwayat berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ ..

“Dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan 1 sha’ kurma 1 sha’ gandum ataupun 1 sha’ kismis ’.”
Kata طَعَامٍ maksud adl makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum jagung beras atau lainnya termasuk di indonesia adalah beras. Yang mendukung pendapat ini adl riwayat Abu Sa’id yg lain:

قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adl gandum kismis susu kering dan kurma’.”

bolehkah mengeluarkan zakat dalam bentuk uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dlm bentuk uang. Ini adl pendapat Malik Asy-Syafi’i Ahmad dan Dawud. Alasan syariat telah menyebutkan apa yg mesti dikeluarkan sehingga tdk boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tdk lepas dari nilai ibadah mk yg seperti ini bentuk harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu jika dgn uang mk akan membuka peluang utk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lbh selamat jika menyelaraskan dgn apa yg disebut dlm hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tdk boleh mengeluarkan zakat dgn nilai .”
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dlm zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tdk sah menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tdk boleh mengeluarkan uang pada zakat.”
Pendapat ini pula yg dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pendapat kedua: Boleh mengeluarkan dlm bentuk uang yg senilai dgn apa yg wajib dia keluarkan dari zakat dan tdk ada beda antara keduanya. Ini adl pendapat Abu Hanifah.
Pendapat pertama itulah yg kuat.
Atas dasar itu bila seorang muzakki memberi uang pada amil mk amil diperbolehkan menerima jika posisi sebagai wakil dari muzakki. Selanjut amil tersebut membelikan beras –misalnya– utk muzakki dan menyalurkan kepada fuqara dlm bentuk beras bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dlm bentuk uang dlm kondisi tertentu tdk secara mutlak. Yaitu ketika yg demikian itu lbh bermaslahat bagi orang2 fakir dan lbh mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dlm zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contoh seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 dari uang dirham mk sah. Ia tdk perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.”
Beliau juga mengatakan dlm Majmu’ Fatawa : “Yang kuat dlm masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yg kuat mk tdk boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak mk bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yg jelek. Bisa jadi pula dlm penentuan harga terjadi sesuatu yg merugikan… Adapun mengeluarkan uang krn kebutuhan dan maslahat atau utk keadilan mk tdk mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dlm kitab Tamamul Minnah
Yang perlu diperhatikan ketika memilih pendapat ini harus sangat diperhatikan sisi maslahat yg disebutkan tadi dan tdk boleh sembarangan dlm menentukan sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari nafkah kebutuhannya untuk hari ied dan malamnya.

Seseorang wajib mengeluarkannya untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya seperti isteri dan kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya untuk diri mereka sendiri, namun jika mereka mampu maka yang lebih afdhal adalah mereka mengeluarkannnya sendiri.

Hikmah zakat fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan utk orang2 miskin.”

Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yg populer di kalangan masyarakat kita adl zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adl zakat jiwa diambil dari kata fitrah yaitu asal-usul penciptaan jiwa sehingga wajib atas tiap jiwa . Semakna dgn itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksud wajib zakat fitrah.
Namun yg lbh populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan krn kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yg kedua ini lbh jelas jika merujuk pada sebab musabab dan pada sebagian penyebutan dlm sebagian riwayat

Masalah
Waktu wajibnya zakat fitrah adalah terbenamnya matahai malam ied karena saat itu adalah waktu seseorang berbuka dan selesai (tuntas) mengerjakan ibadah puasa bulan Ramadhan. Oleh sebab itu:
- Apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam malam ied maka tidak diwajibkan atasnya zakat fitrah.
- Jika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam malam ied maka wajib atasnya zakat fitrah.
- Jika bayi lahir setelah matahari terbenam malam ied maka tidak wajib atasnya zakat fitrah.
- Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam malam ied maka wajib atasnya zakat fitrah…
- Bulughul Maraam Karya Ibnu Hajar, dll.